Diselengaran oleh Pemerintah Daeah propinsi DKI Jakarta untuk siswa SLTA dan mahasiswa universitas negeri/ swasta di Propinsi Jakarta.
Syarat :
Mengajukan permohonan tertulis kepada wakil Gubenur Propinsi DKI Jakarta bidang kesra di alamat Jl. H. Awaludin II/ Jl. KH MAs Mansyur Tanah Abang, Jakarta Pusat,
Lulus tes tertulis yang diadakan.
Beasiswa yang diberikan berlaku untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat dihentikan apabila ter hal-hal yang telah ditetapkan.
0 comments:
Post a Comment